PPN
Pajak Pertambahan Nilai
1. Dasar Hukum
2. Umum
3. Subjek PPN
4. Objek PPN
- penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha (Ps 4 ayat (1) huruf a & c)
- PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol
- Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D)
- Ekspor JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud
- Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
- Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Pasal 16C UU PPN)
- Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma
Termasuk kedalam Pengertian Penyerahan BKP
5. Bukan Objek PPN
- Bukan Objek PPN (Bukan BKP dan Bukan JKP) SEJAK 1 April 2010
- Jasa Keagamaan
- Jasa Kesenian dan Hiburan
- Jasa Pendidikan
- Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa Penyediaan Tempat Parkir
- Jasa tenaga kerja
- Bukan Objek PPN (Bukan BKP dan Bukan JKP) SEBELUM 1 April 2010
- Jasa Perhotelan
- Jasa Angkutan Umum
- Jasa Boga atau Katering
- Perbandingan Ketentuan Bukan Objek PPN Sebelum dan Sesudah berlakunya UU 42 Tahun 2009
- Barang Kebutuhan Pokok
6. Pemusatan PPN
7. Faktur Pajak dan Nota Retur
Ketentuan Sebelum 1 April 2010
Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013
- FP Pengganti (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
- Pembatalan FP (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
- FP (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
- Kode dan Nomor Seri FP (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
- FP Hilang (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
- FP Cacat (Ketentuan Sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013)
Ketentuan Terbaru
- Nota Retur dan Nota Pembatalan
- Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- FP bagi PKP Toko Retail (VAT Refund for tourist)
- FP PKP PE
- Larangan Penggunaan Metode QQ Pada FP
- Saat Penyerahan BKP/JKP
- Kode dan Nomor Seri FP
- FP Pengganti
- Faktur Pajak Hilang
- FP Batal
- saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu
- FP Tidak Lengkap (Ketentuan Sejak 1 April 2013)
- Faktur Pajak sejak 1 Juli 2014
- Faktur Pajak elektronik (e-Faktur)
- Sertifikat Elektronik
- Yang baru tentang FP Menurut PER-24/PJ/2012 (sudah ada perubahan)
- FP sejak 1 April 2013 (sudah tidak berlaku)
8. Wajib Pungut (Wapu) PPN
9. Fasilitas Pembebasan PPN
- Pembebasan PPN atas Penyerahan Jasa Ke Pelabuhan Tertentu
- Pembebasan PPN atas Penyerahan Air Bersih
- Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
- Pembebasan PPN kepada perwakilan Negara asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
- Jenis-jenis Fasilitas Pembebasan PPN
BKP/JKP Tertentu
- BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN
- Batasan Buku Pelajaran Umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang Mendapatkan Pembebasan PPN
- Batas Rumah Sederhana, RSS, dll yang Memperoleh Pembebasan PPN
- JKP Tertentu yang dibebaskan PPN
BKP strategis
10. Fasilitas PPN Tidak Dipungut
- Alat Angkutan Tertentu dan JKP terkait Yang impor/penyerahannya Tidak Dipungut PPN
- PPN Tidak Dipungut atas Sebagian impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk
- Toko Bebas Bea
- Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri
- Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)
- Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) (yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat)
- BKP Tertentu Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN
- Kawasan Berikat
- Jenis-Jenis PPN tidak dipungut
Kawasan Bebas PPN
- Kawasan Bebas
- Antara Kawasan Bebas dengan Luar Daerah Pabean (Terkait BKP berwujud)
- Antara Kawasan Bebas dengan TLDDP (Terkait BKP berwujud)
- Antara Kawasan Bebas dengan TPB atau KEK (Terkait BKP Berwujud)
- Perlakuan PPN atas Penyerahan atau Perolehan/Pemanfaatan BKP TB dan Penyerahan/Perolehan JKP
PPN Ditanggung Pemerintah
11. PPnBM
12. Dasar Pengenaan Pajak
13. Pengkreditan Pajak Masukan
- Jenis Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan
- Pedoman Pengkreditan PM Sebelum 1 April 2010
- Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu (kendaraan bekas)
- Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN
- Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
14. Restitusi PPN
15. Perlakuan PPN atas Jenis Barang dan Jasa Tertentu
- PPN atas Penyerahan Pupuk Tertentu
- Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I (Pajak penjualan dan PPN)
- Pengenaan PPN atas Produksi Hasil Tembakau (Rokok, dsb)
- PPN atas Insentif/Bonus dari main dealer kepada dealer/distributor
- PPN atas penyerahan Obat oleh Apotik atau instalasi farmasi (kamar obat) Rumah Sakit
- Penebusan Stiker Lunas PPN untuk Media Rekaman Suara/ Gambar
- VAT Refund bagi Turis Asing
- Pengusaha Emas Perhiasan