Yth. Wajib Pajak,
Pada awal tahun kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak:
- Pemutakhiran Status Tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Karyawan untuk Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pasal 7 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) menyatakan bahwa penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajakPasal 7
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 (“PER-16/2016”) sbb.:
Pasal 11
(5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.” - Menyiapkan pelaporan SPT PPh 21/26 masa pajak Desember 2023
- Membuat dan memberikan Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan
- Menyiapkan Laporan Keuangan untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan
- Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun yang baru
Bagi Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat hal administratif yang perlu diperhatikan untuk pemenuhan kewajiban pajak PPN. Wajib Pajak perlu mempersiapkan permintaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan untuk tahun selanjutnya. Untuk mendapatkannya, pastikan telah memenuhi persyaratan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo.
PER-03/PJ/2022 mencabut PER-24/PJ/2012 sehingga ketentuan yang mengharuskan pelaporan sisa NSFP ke KPP menjadi tidak berlaku. PKP cukup menghapus sisa jatah NSFP yng tidak lagi/tidak bisa digunakan pada Aplikasi e-Faktur.
Cara menghapus range sisa jatah NSFP, akses menu “Referensi” > “Referensi Nomor Faktur” > Pilih range NSFP yang tersisa > Klik Tombol “Hapus Range Nomor Faktur
Apabila Wajib Pajak tidak menghapus range NSFP yang tersisa maka Nomor Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur Desktop tidak dapat berurut ke NSFP tahun pajak baru secara otomatis ketika membuat Faktur Pajak.