Account Representative (AR) memegang peran yang penting dalam usaha pencapaian target penerimaan pajak. Seiring dengan berjalannya reformasi pajak, tugas dan fungsi AR mengalami perubahan dan penyesuaian.
Pada Bulan Mei 2021, Peraturan Menteri Keuangan No 45/PMK.01/2021 mulai berlaku dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK-79/PMK.01/2015. PMK-45/PMK.01/2021 mengubah beberapa aspek krusial dari tugas dan fungsi AR.
Peraturan sebelumnya, yaitu PMK-79/PMK.01/2015 mengamanatkan dua fungsi utama AR, yaitu fungsi pelayanan dan konsultasi; serta fungsi pengawasan dan penggalian potensi. Pada PMK-45/PMK.01/2021, klausul tersebut dihapuskan dan diintegrasikan menjadi klausul yang tidak terpisah pada pasal dua PMK-45/PMK.01/2021.
Selain itu, berdasarkan PMK-45/PMK.01/2021, AR didefinisikan sebagai jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pada peraturan sebelumnya, AR hanya didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai AR di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Syarat menjadi Account Representative
Adapun pegawai yang dapat diangkat sebagai AR adalah pegawai yang meliputi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- pendidikan paling rendah Diploma III; dan
- pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c)
Pembagian Tugas Account Representative
Dalam menjalankan tugasnya, pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tiap AR ditetapkan oleh Kepala KPP.
Jumlah AR pada KPP ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai ketersediaan pegawai, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
AR diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tingkatan Account Representative
Tingkatan AR diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam lampiran Perpres tersebut mengatur bahwa tingkatan paling rendah AR di mulai dari Account Representative Tk. V dengan peringkat jabatan 7 hingga tingkat yang tertinggi adalah Account Representative Tk. I dengan peringkat jabatan 11,
Tugas Account Representative
Berdasarkan PMK-45/PMK.01/2021 terdapat beberapa tugas AR, antara lain:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan
- melaksanakan pengawasan perpajakan wajib pajak
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.
Objek Pengawasan Account Representative
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Pengawasan terhadap:
- Wajib Pajak, yang terdiri dari:
a. Wajib Pajak Strategis;- seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; dan
- Wajib Pajak status NPWP Pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan Wajib Pajak, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
b. Wajib Pajak Lainnya.
- Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP yang terdiri dari:
a) Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Wajib Pajak Cabang Tanpa Pusat; dan
b) Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan selain Wajib Pajak Strategis. - Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP.
- Objek Pajak, baik yang telah maupun yang belum dikenakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Proses bisnis pengawasan meliputi pengawasan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PBB, Bea Meterai, serta Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Lainnya yang diadministrasikan oleh DJP